Gass Gak Ada Gigi Mundur!,Hanya Dalam Waktu 2x24 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Merngamankan Pelaku Curas Di Humas Jaya

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pelaku berinisial RK yang merupakan seorang remaja berusia 22 tahun itu, berhasil diringkus 2x24 jam setelah aksi kejahatannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan cara  memukul wajah dan kepala korban dan mencekik hingga  melempar korban ke sungai ,lalu pelaku meninggalkan korban tersebut.

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan kilometer 28 humas jaya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 


Pelaku  di tengah perjalanan di PT Humas Jaya ketika pulang urut dari seputih Mataram mengantarkan korban di jalan  sepi area nanas berhenti dengan alasan ingin mencuci tangan  namun setelah turun dari sepeda motor ,pelaku langsung memukul korban berulang kali di wajah dan kepala serta menendang tubuhnya hingga tersungkur dan mencekik dan melempar  korban  ke sungai, sehingga  pelaku mengambil tas korban dan motor lalu pergi, membawa motor Honda Beat dan handphone milik korban.

"Akibat kejadian tersebut,  korban inisial M.USF(37) asal Tanjung Anom kecamatan, Terusan Nunyai kabupaten,Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar," terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di Kotabumi Lampung Utara. 


Sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RK, yang diketahui warga Kotabumi Lampung Utara 

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Deluxe  warna biru tahun 2024 milik korban,dan 1 Unit handphone merek Oppo A535 warna putih.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. *[Dedy]

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak