Lampung Tengah - Pada hari Minggu, 2 Maret 2025, sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang warga berinisial HI.
Korban, yang berusia 60 tahun dan berprofesi sebagai petani itu, mengalami luka tusuk akibat senjata tajam jenis pisau laduk pada bagian perutnya.
Dalam rillisnya, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban HI, kata Kasat Reskrim, diduga dianiaya oleh RN (51) yang juga merupakan warga Kampung Negeri Agung.
"Setelah pihak Kepolisian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga insiden ini dipicu oleh sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN," kata Kasat Reskrim kepada awak media dengan didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (5/3/25).
AKP Mangara menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB.
Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula.
Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA.
Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN (50) dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.
Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.
Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.
Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.
Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka.
Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan RN warga Kampung Negeri Agung, sebagai tersangka dalam kasus ini , sedangkan sdr AN sampai saat ini tidak di ketahui keberadaannya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain:
• 1 bilah senjata tajam jenis golok bersarung kayu (milik korban)
• Baju kaos putih berlumuran darah
• Sebuah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku
• Tikar berwarna coklat yang digunakan korban saat beristirahat setelah mengalami luka tusuk.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui bahwa ia telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya.
Kepada pelaku RN di jerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan sdr AN.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. *(Dedy)