Apresiasi Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, Ketua GPRI Lamteng Sebut Bandar Narkoba Harus Ditindak Tegas

Lampung Tengah - Genderang Perang terhadap Narkotika dan zat adiktif lain telah ditabuh 3 orang diamankan, dari gubuk saat berpesta narkoba  dan 3 orang tersebut di gelandang ke , Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Keberhasilan petugas dalam memerangi Narkoba mendapatkan apresiasi dari Dedi Jauhari A Ketua LSM GPRI Lamteng yang juga Kabiro salah satu media 

"Sebagai bagian dari masyarakat saya apresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Lampung Tengah dalam memerangi Narkoba kemarin pengerebekan serta pembongkaran Gubuk," dan dimusnahkan dengan dibakar ,kata dia, selasa (10/2/2025).

Menurut Dedi akar persoalan kriminalitas saat ini banyak dimulai dari penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu para bandar bahkan pecandu yang menggunakan barang haram tersebut harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Demi keselamatan nyawa manusia, Saya mendukung upaya Kepolisian dalam memberangus barang haram memabukan ini, karena Lampung menjadi aman dan nyaman. Mengingat dikampung-kampung sudah sangat prihatin sekali generasi muda banyak yang jadi korban Narkoba. Ini kejahatan luar biasa," tegasnya.

Narkoba kata Dedi menjadi akar permasalahan hidup bagi pengguna, hancurnya rumah tangga dan masa depan generasi muda ditambah semakin berkembangnya fenomena judi online.

"Sosialisasi bahaya narkoba harus terus digencarkan baik oleh Pemerintah, Kepolisian dan pihak terkait. Karena sebaik-baiknya penanganan adalah pencegahan, Pencegahan dari hulu yaitu bandar. Ayo Sat Narkoba Polres Lampung Tengah gas-gas, jangan  rem-rem tindak tegas tanpa pandang bulu. Bagi saya kejahatan narkoba ini termasuk Genosida yaitu kejahatan luar biasa," tuturnya.

Sebelumnya Salah satu upaya mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas, Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung  Tengah, Polda Lampung, ungkap 11 laporan polisi dengan 17 tersangka satu diantaranya wanita, selama Bulan Desember 2024.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit SH.SIK Kasat Narkoba AKP Eko Heri  Susanto.SH.MH.

Menurut Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto , selain berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan barang haram memabukan, polisi juga, membakar gubuk yang digunakan untuk mengunakan  kristal putih yang diduga Sabu-sabu, sejumlah alat hisap (bong)

Saat ini para 3 orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Kalau BD akan dikembangkan barang didapat dari mana, dibuka kemana, sama dengan kurir barang didapat dari mana, didistribusikan kemana, pemakai juga akan di dikembangan barang didapat dari mana," ujarnya.

Kasat Narkoba ,seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama memerangi penyalahgunaan Narkoba, di Lampung Tengah, dengan memberikan laporan ke polisi.

"Jika ada yang melihat mendengar adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba segera lapor ke polisi supaya segera dapat ditindak," tegasnya.


"Kami nyatakan perang terhadap Narkoba sebagai bentuk mendukung Asta cita pemerintah menuju Indonesia Emas," tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, 127 UU.No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.