Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Ketua LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Wilter Lampung, Mengapresiasi Kapolda Lampung, Terhadap Batu Bara Yang Muatan nya Melebihi Kapasitas

Pesisir Barat, transsumateratv.com -
Lembaga Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Pesisir Barat, Wilter Lampung mengapresiasi Ucapkan Terimakasih Kepada kapolda Lampung dan jajaran personel anggota polda Lampung, Selasa, 04/06/2024

EFFENDI selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten pesisir Barat Wilter Lampung, Mengucapkan Terimakasih kepada kapolda Lampung yang telah merespon dengan tindakan tegas terhadap pengaduan LSM GMBI Distrik Way Kanan, terhadap angkutan armada batu bara yang melebihi tonase (over Load).

Adapun tindakan tegas dari pihak kepolisian wilayah hukum polda Lampung yakni memutar balik arus mobil angkutan batu bara yang beroperasi di jalan lintas perbatasan OKU timur dan perbatasan Lampung, Kabupaten Way Kanan, yang razia tersebut di tujukan dan Fokus terhadap angkutan batu bara yang melanggar peraturan gubernur provinsi Lampung, angkutan yang melebihi batas maksimal (over load), dan melintas pada siang hari, serta batas konvoi yang terlalu berlebihan beriringan di jalan lintas sumatera

“Saya atas nama GMBI Distrik Pesisir Barat mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolda Lampung atas respon cepat menyikapi laporan GMBI yang dilayangkan beberapa hari lalu ke Polda Lampung, terkait temuan GMBI di jalan lintas sumatera, yaitu maraknya angkutan batu bara yang melebihi tonase.

“Saya juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya Kepada kapolda Lampung karena telah mengambil langkah tegas Dengan memberhentikan sekaligus memutar balik arus angkutan mobil batu bara yang melebihi batas maksimal tonase (over load) , yang sering melintas di jalan lintas sumatera khususnya di Kabupaten Way Kanan.” Ucapnya.

Dilanjutkan Effendi Ketua GMBI Pesisir Barat ,“Semoga jalan lintas sumatera kedepan nya lebih kondusif dan setiap mobil angkutan ekspedisi maupun angkutan yang lainnya supaya taat dalam surat edaran gubernur provinsi Lampung, agar tidak melebihi kapasitas batas yang diatur pemerintah daerah Lampung,” Tutupnya. ( lukman )