Nias Utara, transsumateratv.com - Ketua DPC LSM GEMPUR Nias Utara Meminta Kepada Bupati Nias Utara Untuk segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur Kab.Nias Utara, terkait mengevaluasi pemberhentian Pj.Kepala Desa Meafu, Fanolo Gea, S.Pd, Senin (16/6/2023).
Wakil ketua DPC LSM GEMPUR Nias Utara Efori Zendarato mengatakan Kepada awak media, Ia benar kita dari organisasi LSM GEMPUR Nias Utara bersama para OPD lainnya telah Menyampaikan Surat Laporan menindaklanjuti laporan masyarakat Perangkat Desa Meafu, Kepada Bupati Nias Utara, Pada Tanggal 12 Juni 2023.
Kita mengharapkan kepada Bupati Nias Utara agar segera menindaklanjuti Laporan masyarakat dan Perangkat Desa Meafu tentang mengevaluasi Pemberhentian PJ.Kepala Desa Meafu an Fanolo Gea.
"Lanjut Efori Zendarato, kami juga menyampaikan kepada Bupati Nias Utara agar Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Perangkat Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur Kab Nias Utara dan Juga berita Acara dan Keputusan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara,Pada tanggal,15 Juni 2023, dimana pada Poin ke3 (tiga) Mengatakan Usulan Aparat/Perangkat Desa, BPD dan beberapa tokoh masyarakat/masyarakat Desa Meafu terkait dengan Pergantian Pj.Kepala Desa Meafu yang telah disampaikan Kepada Bupati Nias Utara serta telah disetujui dan ditandatangani Oleh Pj.Kepala Desa Meafu an Fanolo Gea,S.Pd. tentang usulan Pergantian Pj.Kepala Desa Meafu".
Masih kata Efori Zendarato, Ia mengatakan sangat di sayangkan Kinerja Pj. Kades Meafu an Fanolo Gea, S.Pd. yang mana pada laporan Masyarakat dan Perangkat Desa Meafu. telah melakukan banyak perubahan RAPDes yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan membuat RAPDes yang baru sesuai dengan keinginannya Pj. Kepala Desa an Fanolo Gea, S.Pd. itu sendiri.
Dengan adanya Perombakan RAPDes Tahun 2023. Pj. Kades Meafu an Fanolo Gea, S,Pd., melaksanakan rapat terus menerus sehingga meresahkan masyarakat dan Aparat/Perangkat Desa maupun BPD namun juga tidak ada hasil.
Mirisnya, Ia juga telah melakukan penetapan RAPdes pada tanggal 27 April 2023 tanpa hasil Musyawarah masyarakat dan tokoh masyarakat, hanya saja di tetapkan oleh kemauannya sendiri dan sudah tidak sesuai dengan peraturan Menteri Desa dan Menteri Keuangan serta PERBUB Kabupaten Nias Utara." Ujarnya.
*(Arman)