Aksi Demo Membakar Ban Mobil di Depan Kantor Walikota Tebing Tinggi Sumatera Utara


Kota TebingTinggi, transsumateratv.com- Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda-SU (pergerakan mahasiswa peduli daerah Sumatera Utara), melakukan aksi unjuk rasa dan demonstrasi di depan kantor walikota Tebing Tinggi, Senin (5/6/2023) dengan aksi membakar ban mobil.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas kominfo Kota Tebing Tinggi, dugaan korupsi yang terkait pada pembelanjaan kawat/ fasimili/ internet/ TV berlangganan di tahun 2021 dan Tahun 2022 yang terealisasi sebesar 5,3 miliar yang diduga telah di mark up dan menguntungkan diri sendiri serta adanya dugaan persekongkolan antara pejabat pemerintahan dengan pihak pengusaha.

pelaksanaannya tersebut serta anggaran smart city tahun 2021 yang dirangkai dengan kegiatan seminar sebanyak 6 kali dan dari kegiatan tersebut Dinas kominfo menghabiskan dana sebesar 700 juta.

maka dengan ini hal-hal tersebut telah melanggar pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan juga dan juga di dalam pasal 603 606 KUHP yaitu pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling sesingkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam orasinya, Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda SU memohon kepada bapak PJ walikota Tebing Tinggi yang baru dilantik dan Bapak kajari Kota Tebing Tinggi, agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan aset negara Republik Indonesia.

Dahliani dan riswahjono melaporkan. Tebingtinggi. Sumut.