Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Peratin Pekon Sumberrejo Anita Klarifikasi Berita Medsos, Tudingan Terhadap Dirinya Adalah Hoax


Pesisir Barat, transsumateratv.com - Baru-baru ini beredar di Media Sosial yang mengatakan bahwa Kepala Desa (Peratin) Pekon Sumberrejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat telah memback up Pembalakan Liar Kayu Larangan, Anita bantah dan klarifikasi bahwa tudingan terhadap dirinya di dalam isi berita tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Adapun inti, isi berita yang telah di share melalui Medsos tersebut mengatakan, "Ada apa dengan Peratin Pekon Setempat membeck up Tindak Pidana pembalakan Liar Kayu Larangan, sangat di sayangkan selaku Pemerintahan Pekon,Yang diduga tidak memahami Aturan, yang mengacu pada UU no.13 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penebangan kayu Liar/ilegal, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Menanggapi hal itu, awak media transsumateratv.com melakukan penelusuran dengan menemui langsung Peratin Sumberrejo Anita, di balai Pekon Sumberrejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (8/5/2023) untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran dari pada berita tersebut.

Peratin Sumberejo "Anita" saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, saya merasa kesal terhadap salah satu oknum media Online yang menyebarkan berita bohong atau hoax dan menuding saya telah melakukan pembelian atau membackup kayu larangan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Dilanjutkan nya, Saya merasa heran saja, bagaimana bisa di claim bahwa saya telah melakukan pembelian atau memback up tindak pidana pembalakan liar kayu larangan, sementara tidak di konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, sampai berita tersebut ditayangkan seharusnya terlebih dahulu konfirmasi agar ada keseimbangan berita, Ucap Peratin.

Ditegas kan Peratin Anita, "saya tidak terima atas pencemaran nama baik yang sudah beredar, dikarenakan saya tidak pernah merasa melakukan pembelian Kayu tersebut dimana pun tempatnya, dan apabila saya terbukti salah telah melakukan pembelian kayu larangan saya siap dengan segala resiko nya.

Akan tetapi jika terbukti tidak bersalah harapan saya kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat melakukan tindakan atau klarifikasi yang telah membuat saya merasa dirugikan, harapnya".

*(Lukman)