PJ PERATIN TAPAK SIRING DAN LHP BUTA ATURAN


Lampung Barat, transsumateratv.com - Terkaid desas-desus rencana PAW Pekon Tapak Siring, Pj Peratin dan LHP Pekon Tapak Siring tak paham aturan.

Pasalnya berdasarkan peraturan yang berlaku PAW Kepala Desa memiliki beberapa tahapan. Namun berbeda dengan yang terjadi di Pekon Tapak Siring, belum ada penetapan panitia PAW dan penjaringan pasang calon akan tetapi PJ Peratin Pekon Tapak Siring dan LHP Pekon Tapak Siring sudah menyebarkan undangan musyawarah mufakat PAW Peratin Pekon Tapak Siring dimana tahapan ini merupakan tahapan akhir atau yang disebut pemilihan PAW, mirisnya undangan musyawarah mufakat PAW tersebut pilih-pilih terindikasi dikondisikan.

Bahkan anehnya lagi dasar musyawarah mufakat PAW sebagaimana terlampir dalam isi surat didasari oleh perintah lisan dalam sambutan PJ Bupati Lampung Barat pada tanggal 09 Januari 2023 untuk melaksanakan musyawarah mufakat PAW Peratin Pekon Tapak Siring bukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Tak hanya kali ini beberapa waktu lalu juga PJ Peratin Tapak Siring melakukan tindakan pembelaan terkaid dengan Pemalsuan identitas yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa, dimana nama yang tercantum dalam SK berbeda dengan yang melakukan tugas dan fungsi sebagai aparat desa.
Anehnya dalam berita acara musyawarah aparatur pekon oknum-oknum yang melakukan pemalsuan identitas tersebut dianggap sebagai pelaksana aparat pekon, Ironisnya lagi dalam berita acara musyawarah aparatur pekon tersebut yang mengundurkan diri bukan yang memiliki SK namun oknum-oknum yang tidak memiliki SK sebagai aparatur pekon.

Seharusnya yang mengundurkan diri ialah yang memiliki SK sebagai aparat pekon, pasalnya mereka turut serta atau ikut serta membantu perbuatan pemalsuan identitas yang dilakukan oknum-oknum tersebut. 

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Pekon Tapak Siring

*(tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak