Kaur, transsumateratv.com - Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Jum'at (27/1/2023).
Kehadiran perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dikomandoi oleh Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu diterima langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH di ruang kerjanya.
Dalam sambutannya, Ika Ahyani mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan salah satu program unggulannya adalah "One Brand, One Village". Tujuannya, agar semakin banyak kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki merek kolektif.
"Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat contohnya dikabupaten kaur terkenal kerupuk gurita, rendang gurita, dan sate guritanya yang dapat dikemas sebagai one village one produk untuk didaftarkan merek, agar memiliki kekuatan Hukum,"Ujar Ika.
Ditambahkan Ika, kehadiran dirinya bersama rombongan juga untuk mendorong Pemerintah kabupaten kaur untuk mendaftarkan perseroan perorangan seperti warung makan, warung kue, UMKM untuk mendapatkan NIB atau Nomor Induk berusaha sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS agar nanti nya bisa mendaftar di e-katalog untuk melayani pengadaan instansi pemerintah
"Selain itu kita juga mendeteksi wilayah yang berpotensi memiliki karya cipta serta mendata pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Kaur "imbuh Ika.
Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH berharap sinergi dari Dinas Pariwisata, Dinas Perekonomian, Dinas Perikanan, Disperindag, untuk mendorong Desa wisata dan UMKM untuk mendaftar merek yang berpotensi akan dipasarkan baik lokal maup[un nasional
"Salah satu potensi KI kita adalah olahan makanan dari pisang, karena banyak kebun pisang di kabupaten kaur namun hasilnya dijual ke provinsi lain sehingga menjadi produk dan pendapatan provinsi lain" Ujar Bupati.
Bupati menambahkan selain itu pemerintah kabupaten kaur memiliki event tahunan yaitu Festifal Gurita yang telah menyabet rekor MURI, dan pada bulan juni tahun 2023 akan digelar kembali dengan mengundang Menteri pariwisata
"itu juga perlu di daftarkan sebagai KI Kabupaten Kaur, silahkan OPD terkait untuk menindaklanjuti ini" tegas Bupati.
Untuk one village one brand bupati menyam paikan bahawa pemerintah daertah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk bersinergi mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Minimnya informasi tentang KI bagi masyarakat tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan nilai tambah pada produk-produk milik masyarakat, Kami selalu siap untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham" pungkas Bupati.
*(Johan Sapri)