Diduga Peratin Pekon Pancurmas Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan 2022


Lampung Barat - transsumateratv.com - Kades (Peratin) Pekon Pancurmas  Kecamatan Lumbok Seminung , Kabupaten Lampung Barat diduga tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan 2022.

Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua Desa (Pekon) di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan  peningkatan ekonomi di tingkat Desa (Pekon).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait Penggunaan ADD tahun 2021 dan 2022, Kepala Desa (Peratin) Pekon Pancurmas Dadang Ermayadi selalu tidak ada ditempat saat akan ditemui untuk konfirmasi terkait hal ini.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala (Desa) Peratin Pekon Pancurmas belum bisa ditemui dan tidak merespon saat dihubungi via Whatsapp.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak