Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Terkait Pemberhentian Honorer dan BPD, DPRD Labusel Rekomendasi Surat Penyelesaian Ke Menteri Desa dan Menpan


transsumateratv.com, Labusel - Menyikapi Aspirasi Masyarakat Ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP)Antara masyarakat dan Dewan pada Minggu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Merekomendasi penyelesaian permasalahan pemberhentian Dewan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tanjung Medan kecamatan kampung Rayat Ke Mentri Desa pembangunan Daerah.

Bukan itu aja rekomendasi tentang Pemberhentian  116 Tenaga honorer yang sudah bekerja paling dikit 5 tahun masa kerja. "Rekomendasi tersebut ditujukan dengan mengirim aparatur sipil Menpan No 170.DPRD labusel tertanggal 30 September 2022."

Adapun isi rekomendasi Yang ditanda tangani unsur pimpinan dewan labusel  menyangkut  BPD, Menindak lanjuti surat BPD Desa Tanjung Medan kecamatan kampung rakyat labusel perihal surat permohonan RDP pada tgl 07 September 2022, terkait dengan hal tersebut DPRD menggelar RDP pada tgl 28 September 2022  dengan mengundang semua pihak.

"Namun sangat disayangkan pihak Camat Kepala Desa Tanjung Medan dan pihak Kepala Dinas tidak ada yang menghadiri RDP Tersebut. sesuai UU NO 6 tahun 2014 peraturan pemerintah no 34 tahun 2014, tentang peraturan pelaksana Undang undang telah diubah menjadi UU no 11 tahun 2019 peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 110 Tahun 2016 tentang  Permusawarahan Desa".

Maka menyikapi mekanisme Pemberhentia BPD desa Tanjung Medan itu tidak sesuai dengan ketentua peraturan dan perundang-undangan 

Demikian juga tentang tenaga honorer RDP juga tidak dihadiri pihak terkait untuk mempertanyakan jawapan yang  kongrit maka menurut kami hal ini mencederai butir butir Pancasila yang menjadi dasar negara yakni sila ke IV dansila ke V 

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Labusel meminta pada penegak hukum untuk menegakkan hukum yang setegak tegak nya di kabupaten Labusel. sesuai surat edaran menpan RB no B/1511/SM.01.00//2022, yang didalamnya tertuang pengabdian tenaga honorer yang mencapai 5 tahun bisa mengikuti dan diangkat menjadi PPPK. Tentunya inilah yang kami anggap berlawanan dengan keputusan OPD dan tidak memper panjang SK. 

H Salah satu pimpinan Dewan H Zainal Harahap sekaligus ketua DPC PDI Perjuangan menyampaikan pada awak media, kita sebagai anggota dewan yang merupakan wakil rakyat harus merespon setiap aspirasi masyarakat.

"pada saat itu masyarakat melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati dan ke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi, ujarnya.

Kemudian kami DPRD menanggapi aspirasi mereka dan melakukan RDP untuk mengundang semua pihak terkait, namun setelah RDP kita gelar perwakilan dari masyarakat terlihat hadir tetapi dari pihak Dinas terkait tidak ada yang hadir,imbuhnya".

"Kesimpulan dari hasil RDP kita merekomendasi pada Menpan,  menyangkut tenaga honor  untuk BPD ke Mentri Desa dan menyangkut Pungli tender Proyek Kuta kita rekomendasikan ke Kajari Labusel, tutupnya. 

 *(Mirwan Hasibuan)