Lampung Barat, transsumateratv.com - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Lampung Barat kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Lampung Barat, minggu (02/10/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kabag Ops Kompol Ferry anda Eka putra,SH. menjelaskan bahwa Operasi penertiban miras dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran dan Sat Reskrim polres Lampung Barat dengan tujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Barat yang aman dan kondusif.
Polres Lampung Barat memiliki 8 Polsek Jajaran. Diantaranya 4 Polsek wilayah Kabupaten Lampung Barat dan 4 Polsek wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Diantara 8 Polsek Jajaran tersebut adalah Polsek Sumber Jaya, Polsek Sekincau, Polsek Bandar negeri suoh, Polsek Balik bukit, Polsek Pesisir tengah, Polsek Pesisir utara, Polsek Pesisir selatan dan Polsek Bengkunat.
Ferry menuturkan bahwa Sabtu malam (01/10/2022) Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dan Polsek Balik bukit menerima penyerahan miras dari toko/ warung milik Fransiskus Simbolon (56) , Kecamatan Lombok Seminung kab. Lambar sebanyak 6 liter miras jenis tuak.
Dan warung milik Saut Ronal Lumban Gaol (37), warga Lombok Seminung, menyerahkan sebanyak 10 Liter miras jenis tuak.
Kemudian warung milik Basar Rudin (48), warga Lombok Seminung, menyerahkan sebanyak 49 botol miras dari berbagai merek.
Polsek Pesisir tengah dan Polsek pesisir Utara pun melaksanakan penertiban miras dan menerima penyerahan miras dari beberapa pemilik warung/toko diwilayahnya.
Diantaranya Polsek Pesisir tengah menerima penyerahan sebanyak 48 botol miras dari berbagai merek dan Polsek Pesisir utara juga menerima penyerahan sebanyak 6 botol miras.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,
karena miras dapat mempengaruhi tingkat kesadaran seseorang yang mengkonsumsinya, sehingga berpotensi terhadap tindak kejahatan,"ungkap Ferry.
*(Red/rls)