Pesisir Barat, transsumateratv.com - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana pada Senin (29/08/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/562/ VIII / 2022 / SPKT/ SEK PETENG / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 05 Agustus 2022 unit reskrim polsek pesisir tengah berhasil mengamankan BE (42) Warga Perumahan Nelayan Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL Zaini Dahlan, S.H.,M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. Menjelaskan Pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib korban bersama anaknya keluar meninggalkan rumah untuk belanja ke indomart way batu, dan toko frozen. Setelah selesai belanja korban bersama anaknya pulang kerumah. Sekira jam 19.30 wib korban tiba dirumah korban mencoba membuka kunci pintu namun tidak bisa dibuka, kemudian korban meminta tolong kepada warga untuk membuka kunci pintu. Kemudian saksi membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan palu sehingga kunci gembok pintu tersebut berhasil dibuka. Saat didalam rumah anak korban hendak mengambil handphone miliknya yang diletakkan diatas meja ruang tamu, dan mendapati handphone tersebut sudah tidak ada.
"Kemudian korban mendapati engsel jendela dapur sudah dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan keadaan didalam rumah tidak terdapat barang yang berantakan dan tidak ada barang lain yang hilang selain handphone tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),"terang Kapolsek.
Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat, Mendapatkan informasi bahwa Handphone Hasil curian berada di salah satu konter, team langsung bergerak untuk mendapatkan handphone yang dimaksud sehingga berhasil mengamankan handphone. Berdasarkan keterangan dari konter Handphone di dapatkan keterangan bahwa pemilik konter hanya melakukan servis, dengan kendala hanphone tidak dapat di buka oleh pemiliknya.
"Atas informasi yang didapatkan team bergerak mencari Pelaku yang dimaksud, dan pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 01.00 wib, di Perumahan nelayan pelaku terduga BE (42) berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi awal dan di hadapkan dengan handphone yang telah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Pesisir Tengah guna penyidikan lebih lanjut,"Lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim polsek pesisir tengah polres lampung barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa, no. imei 1: 8601150633044211, no. imei 2 : 8600115063304203, dan 1 Buah Kotak handphone OPPO A16 warna perak angkasa no. imei 1: 8601150633044211, no. imei 2 : 8600115063304203.
*(Red/rls)