Lampung Barat, transsumateratv.com - DPRD Kabupaten Lampung Barat gelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, yang digelar di Ruang Sidang Maghgasana DPRD Kabupaten Lampung Barat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., juga dihadiri oleh Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus beserta wakilnya Drs. H. Mad Hasnurin, Selasa (2/7).
Dalam
pidatonya Parosil menjelaskan Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023
disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah DaerahTahun 2023, Instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 70 Tahun
2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah
Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 dan Peraturan Bupati
Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2023-2026.
Sedangkan
prioritas pembangunan kabupaten Lampung Barat tahun 2023 guna mencapai tema
pembangunan yaitu Peningkatan Pertumbuhan Sektor-sektor Ekonomi Petensial,
Peningkatan Pembangunan Sumberdaya Manusia, Memantapkan Kualitas Infrastruktur
Publik yang berwawasan Lingkungan serta mitigasi bencana, Meningkatkan nilai
tambah produk unggulan yang inovatif dan Sektor Pariwisata, Peningkatan
kualitas aparatur yang profesional, Tata Kelola Pemerintah yang baik dan
Stabiitas kamtibmas.
Kemudian
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023 direncanakan
Pedapatan Daerah sebesar 1,451 triliun rupiah lebih, terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah sebesar 61,393 miliar rupiah lebih, pendapatan transfer
sebesar 1,389 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH)
sebesar 24.456 miliar rupiah lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) 592.394 miliar
rupiah lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik sebesar 538.704
miliar rupiah lebih, Dana Insentif Daerah (DID) 31.559 miliar rupiah lebih,
Dana Desa 117.483 miliar rupiah lebih dan pendapatan Transfer Antar Daerah
85.145 miliar rupiah lebih.
Sedangkan
Penerimaan Pembiayaan Kabupaten Lampung Barat bersumber dari sisa lebih
perhitungan Anggaran Tahun yang lalu sebesar 15 miliar rupiah. Secara rinci
tercantum dalam buku Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023.
*Meri)