Lampung Barat, transsumateratv.com - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan-Nya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 dan ke -3 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002. Jum'at 26/08/2022
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan pelaku 1 pelaku terduga YN (43) Warga Pekon Mutar Alam Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri.,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43) alamat pekon mutar alam kec way tenong kab. Lampung Barat.
"Kemudian bibik korban memanggil suaminya,lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar Negeri 3 pekon Puralaksana kec.way tenong kab.lambar Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali, yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gg.bogor kelurahan pajar bulan kec way tenong kab.lambar pada awal bulan september 2020,sekira jam 14.00 wib Dan yang terakhir pada tanggal 15 Juni 2022,sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumah-Nya di pekon mutar alam kec.way tenong,"Jelas Kapolsek.
"Setiap selesai melakukan Persetubuhan Bapak tiri-Nya selalu mengancam pada korban dengan kata-kata " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU". Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di pekon mutar alam kec.way tenong kab lambar dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya,"Lanjutnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi,S.H. pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022,sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang sedang berada drumahnya di Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tiri-Nya yang bernama SD (13), alamat Pekon Mutar Alam Kec. way Tenong Kab. Lambar.
"Pelaku mengakui bahwa dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku mengancam pada korban dengan kata-kata "JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN, JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU." Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lambar guna proses Penyidikan,"pungkasnya.
*(Ariyanto)