Lampung Barat, transsumateratv.com - Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan 2 orang terduga penyalahguna Narkoba an. AP (25) dan RH (38) di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat Selasa, (28/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik.,M.H. membenarkan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana.
Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pada hari Senin tgl 27 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau memiliki narkotika. Dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,"terang Kasat.
Kemudian sekira jam 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan satu orang yg bernama an. AP (25) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kertas yang dilapisi Lakban Berwarna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 lintingan Narkotika Jenis Ganja.
Menurut keterangan pelaku mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari saudara RH (38) selanjutnya kami melakukan pengembangan dan sekira jam 19.00 Wib di Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat berhasil Mengamankan RH dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bendel kertas papir Merk MARS BRAND,”Jelas Kasat.
Untuk sementara pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
*(Red/rls)