Pesisir Barat, transsumateratv.com - Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, mengamankan 1 orang terduga penyalahguna Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Minggu (29/05/2022).
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H. di dampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 18/ V / 2022 / Res Narkoba, tanggal 28 mei 2022. Sat narkoba polres lampung barat 1 orang terduga penyalahguna Narkoba an. YS (39) warga Dusun sumber sari I Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
“Pada hari Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 10.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira 11.00 wib di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah petugas berhasil mengamankan seseorang yang bernama An. YS,”Terang Kasat.
“pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas , 1 buah sedotan bening selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya
*(Rifki)