Pesisir Barat, transsumateratv.com - Unit Reskrim Polsek pesisir tengah ungkap kasus Non TO Ops Sikat Krakatau 2022 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana, Rabu (25/05/2022).
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., dalam arahannya menjelaskan Kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 11 April 2021,antara pukul 00.30 wib sampai dengan 01.00 wib, korban pergi ke pantai untuk memeriksa jaring penangkap ikan di pantai pekon walur kecamatan Krui selatan Kabupaten Pesisir barat, setelah sampai di pinggir pantai, korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut dan kunci motor korban letakkan dibawah jok motor dan kemudian korban langsung mengecek jaring ikan dipinggir pantai.
“Sekira pukul 01:00 wib pada saat korban hendak pulang korban tidak melihat sepeda motor miliknya lagi yang terparkir dipinggir pantai tersebut, motor korban yang hilang yaitu merk Honda NF100 tahun 2006 warna merah silver nomor polisi BE 6775 MD, NOKA: MH1HB41126K332430, NOSIN: HB41E-1344640, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih RP. 5.000.000. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah,”terang Kapolsek.
Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 01:00 wib Unit Reskrim Polsek pesisir tengah Polres Lampung Barat yang dipimpin panit Reskrim Ipda kasiyono, S.E mendapatkan informasi keberadaan pelaku/ Non TO NR (20) sedang berada di pesta pernikahan di Pekon Biha kecamatan Pesisir Selatan kabupaten Pesisir Barat, team langsung bergerak diback up anggota Polsek Pesisir Selatan kemudian team berhasil mengamankan pelaku.
Setelah itu team kemudian melakukan penangkapan kepada rekan tersangka RF (25) yang sedang berada dijalan lintas barat nongkrong dengan teman temannya di Pekon Sukarame kecamatan Pesisir Selatan kabupaten Pesisir Barat kemudian team langsung bergerak dan team berhasil mengamankan pelaku.
“Kemudian setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Supra new fit merk Honda NF100 tahun 2006 warna merah silver nomor polisi BE 6775 MD, NOKA: MH1HB41126K332430, NOSIN: HB41E-1344640, dan pelaku melakukan pencurian tersebut bersama Rizki Febrian alamat pekon Sukarame Kec. Pesisir selatan kab. Pesisir barat,”Pungkas Kapolsek.
*(Red)