Lampung Barat, transsumateratv.com - Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap Kasus Non T.O Ops Sikat Krakatau 2022. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Rabu (25/05/2022).
Kanit Reskrim Polsek BNS IPDA MAHMUDI, S.H., di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S,ik, menjelaskan, pada Tanggal 23 Mei 2022. Kami berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial S (50) warga Dusun Air Panas Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
"Pada hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022 sekira Jam 07.00 WIB, saat korban Ab. Supangat mau mengambil telur didalam kandang peternakan ayam petelur miliknya, tiba tiba melihat semua telur yang siap jual dan sudah disusun rapi dalam karpet sejumlah 12(dua belas ) peti dengan jumlah telur sebanyak +- 3600 (tiga ribu enam ratus) butir sudah tidak ada ditempat hilang dicuri orang ". Ucap Kanit Reskrim BNS Ipda Mahmudi
Tidak sampai disitu, saat korban melihat lokasi tempat penyimpanan karpet telur sudah acak-acakan . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian +- Rp. 5.400.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan-nya ke Polsek Bandar Negeri Suoh.
" Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Blok 10 (sepuluh) Pekon Rowo Rejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat ". Jelas Kanit Reskrim
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mahmudi,S.H., pada hari rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib melakukan penggerebekan dan penangkapan saat pelaku berada di rumah saudaranya.
"Setelah melakukan penangkapan kemudian dilakukan Introgasi dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Peternakan kandang ayam "SIDO MAJU" milik Supangat alamat Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat ". Tambah Kanit Reskrim BNS
Masih kata Kanit Mahmudi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ; 1 (satu) Unit sepeda motor type Yamaha VEGA tanpa No.Pol. NOSIN 4ST-976710 NOKA MH34511095K631241 , 40 (empat puluh) Karpet telur dengan merk Cap usaha " SIDO MAJU" , sebuah alat angkut sepeda motor/OBROK barang , dan 4 (empat) buah karung warna putih, Tutup Kanit Reskrim.
(Ariyanto)