Kaur, transsumateratv.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Merpas pengelolah resmi objek wisata Pantai Laguna Kabupaten Kaur membantah dan memberikan klarifikasi berita yang telah diterbitkan salah satu media online pada Minggu lalu, terkait penarikan biaya parkir pengunjung melebihi batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Minggu (8/5/2022).
Dalam kesempatan ini, Helda Ersan, selaku panitia penggelola Pantai Laguna Pasca Lebaran menyampaikan, Untuk pengunjung wisata di Pantai Laguna dikenakan tarif masuk sebesar Rp 10 ribu perorang. Kemudian, biaya parkir sudah mengikuti ketentuan pemerintah, yakni Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Tidak ada pungutan parkir yang melebihi ketentuan, karena BUMdes yang mengelola Pantai Laguna mengikuti aturan pemerintah untuk Parkir. Tentunya atas beredarnya kabar yang menyebutkan biaya parkir Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda duatidak benar, Tegas Herda Ersan.
Lanjutnya, Kami pengurus BUMDES Desa Merpas sebagai pengelola tidak pernah memberitakan dan memberikan statment terkait pengelolaan tarif parkir dengan media manapun kecuali dengan jurnalis trans sumatera tv, karena memang sifat pemberitaannya untuk membangun dan mempromosikan wisata pantai laguna, Ujarnya.
“Parkir di Pantai Laguna Samudera yang dikelolah oleh BUMDes Merpas mengikuti regulasi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Tidak benar jika BUMDes memungut biaya parkir mencapai Rp 10 ribu,” Helda Ersan.
"Atas berita yang beredar tersebut, Helda Ersan mewakili segenap panitia Pengelola Pantai menyampaikan, bantahan dan klarifikasi terkait pungutan parkir di Pantai Laguna Samudera. Oleh karenanya, agar tidak menjadi kesalahpahaman masyarakat, khususnya pengelolah perlu diluruskan dan dijelaskan kepada masyarakat, dan meminta maaf dengan rekan-rekan pengelola parkir dan kawan dari Pemuda Pancasila, Pungkasnya".
SYAFRIZAL, JOHAN