Panitia Pilratin di Pesisir Barat Diduga Langgar Aturan

Pesisir Barat, transsumateratv.com - Kabupaten Pesisir Barat tidak lama lagi akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Peratin (Kepala Desa.red). Pesta Demokrasi ini seyogyanya adalah sesuai dengan amanat undang-undang yaitu demi menjaga kestabilan dan keseimbangan serta pemerataan pembangunan hingga level Desa (Pekon), pelaksanaan tersebut tentunya sangat ditunggu masyarakat banyak demi terciptanya seleksi dan akan melahirkan pemimpin yang dikehendaki rakyat serta amanah , Jum'at, (08/04/2022).

Namun anehnya pada proses Sosialisasi Pilratin serentak di Kabupaten Pesisir Barat, Panitia tingkat Kabupaten hingga Panitia Tingkat Pekon diduga sudah mulai berani kangkangi Paraturan Daerah (Perda) nomor : 7 Tahun 2016, Perda nomor : 1 Tahun 2018 dan Perda Nomor : 10 tahun 2021 terkait Pemilihan Peratin dan persyaratan administrasi bagi perseorangan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Peratin.

Hal ini dibuktikan dengan beredar nya pengumuman Panitia Pekon, dalam pengumumannya tidak mencantumkan Surat Sehat Rohani dan Bukti Vaksin 1,2 dan 3. Sementara dalam Perda jelas tertuang Klausulnya.

Tentunya pada Perda tersebut tercantum syarat administrasi yang harus di penuhi oleh calon peratin atau Kepala Desa yaitu pada point surat keterangan Rohani (sehat Jiwa) yang seharusnya dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Panitia Kabupaten untuk tidak mempersulit persyaratan calon Peratin, niat baik panitia tetaplah baik, namun untuk menentukan pemimpin terbaik bukan berarti harus melanggar aturan yang sudah jelas Legal Standingnya, mengkangkangi aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah merupakan Pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan sedikitpun.

Apalagi pada prosesnya Panitia Pilratin Kabupaten juga sudah meng ekspose juklak juknis pilratin 2022 pesisir barat dan jelas tertuang harus ada Surat Sehat Rohani bagi siapapun yang mencalonkan diri nanti, namun seiring berjalannya waktu panitia Kabupaten hingga panitia tingkat pekon justru berjamaah kangkangi Perda dan juklak juknis tersebut.

Selain poin di atas adapun poin untuk sertifikat Covid-19 seharusnya, panitia atau dinas terkait memberlakukan hal tersebut.

Mengingat pada pemilihan ini merupakan pemilihan yang nantinya akan menjaring calon - calon pemimpin di tingkat pekon tentu harus menghormati kinerja pemerintah dalam hal ini Kesehatan, Kepolisian TNI dan elemen lain dalam memutus mata rantai

Pandemi yang sedang melanda negri dengan cara melampirkan serifikat Covid-19 Boster. Sedangkan anak sekolah saja diharuskan melampirkan sertifikat Covid-19, apa lagi ini yang sejatinya merupakan pimpinan, tentu bisa menjadi contoh dan suri teladan yang baik dan bukan sebaliknya menjadi contoh yang kurang baik.

Saat awak media mendatangi dinas terkait untuk mengkomfirmasi tentang pengumuman persyaratan pilratin, salah satu staf mengatakan bahwa kepala dinas barusan berangkat ke Bandar Lampung untuk berkordinasi terkait pemilihan Peratin atau Kepala Desa bila terdapat calon lebih dari lima, tutup.

(RIFKI)

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak