Lampung Barat, transsumateratv.com –Pemerintah Pekon Canggu Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, gelar musyawarah desa khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Balai Pekon Canggu, Selasa (1/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Umar Dani Peratin Pekon Canggu
beserta Seluruh Aparatur Pekon, Babinsa, Babinkamtibmas, LHP, dan Tokoh
Masyarakat Setempat.
Dalam sambutannya Peratin Umar Dani menyampaikan beberapa
pernyataan diantaranya, memaparkan secara gambling kriteria penerima BLT DD
Tahun 2022 ini telah diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 pada Pasal 33 ayat
1. Secara garis besar yang tidak berhak menerima bantuan langsung tunai yaitu
PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Peratin dan Perangkat Pekon, serta yang terdaftar
sebagai penerima bantuan social berupa BPNT,PKH, BST atau bantuan sejenisnya,
Terangnya.
“Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda
diatas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Data Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 85 KPM dari 6 Pemangku”.
Selanjutnya, Data KK calon penerima BLT-DD yang
dinyatakan Memenuhi Syarat akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk
disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pungkas Peratin Umar Dani.
(Merry/Ariyanto)