Lampung Barat, transsumateratv.com - Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri bagi personel dijajaran dengan langsung melakukan pengecekan di Polsek Sumberjaya, Polsek Sekincau dan Polsek Balik Bukit pada Sab'tu, (11/2/2022).
Kegiatan didampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.Ik
beserta seluruh jajarannya. Sebelum menunju Polres Lampung Barat Kabid Propam melakukan pengecekan di Polsek Sumberjaya dan Polsek Sekincau yang lumayan jauh dan jalan menikung dibarengi tanjakan.
Kombes Pol. Mohamad Syarhan mengatakan," Saya ingatkan seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya langsungditindak tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Mohamad Syarhan.
"Kita selalu ingatkan setiap mitigasi ke polsek polsek dan Polres agar anggota yang memegang senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota juga dilarang menggunakan senjata api rakitan," lanjutnya.
Selain itu, Penyidik harus profesional dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek. Personel tidak ada yang membekingi perkara TP. Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3.
Untuk personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk, makanan yang di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilakukan penggeledahan barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, memeriksa tahanan dengan body system, tidak membawa senpi dan sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
Hal ini harus benar dilaksanakan karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personel yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan
Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Tidak ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB," lanjutnya.
Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.
"Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI. Anggota Polri tidak boleh masuk ke tempat hiburan Malam, minum minuman keras dan membuat masalah di tempat hiburan," Pungkasnya.
(Refki)