Bupati Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Nomor : 420/ 163 /IV.01-WK/2022


Way Kanan, transsumateratv.com -
H.Raden Adipati Surya ,S.H,.M.M keluarkan surat Edaran Nomor : 420/ 163 /IV.01-WK/2022 tertanggal 04 Februari 2021.
tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas untuk tingkat Sekolah SMA,SMK,MA, SMP,MTs, SD,MI, PAUD,RA Dan LPPNF dikabupaten Way Kanan.
 
Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya di Kabupaten Way Kanan, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF Negeri dan SWASTA di Kabupaten Way Kanan perlu dihentikan sementara waktu.

2. Seluruh SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF Negeri serta swasta se-
Kabupaten Way Kanan Wajib menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Waktu pelaksanaan poin 1 dan poin 2 dimulai tanggal 07 Februari sampai dengan 19 Februari 2022 dan selanjutnya akan ditinjau kembali.

4. Bagi Tenaga Pendidik dan Siswa (sudah berusia 6 tahun ke atas) namun belum melaksanakan Vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksin ke Puskesmas
terdekat, karena capaian cakupan vaksinasi menjadi syarat Pembelajaran Tatap Muka.

Surat Edaran tersebut khususnya ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/MA ,Kepala SMP/MTs,Kepala SD/MI,Kepala PAUD/RA,Kepala LPPNF serta ditembuskan kepada Gubernur Lampung di Bandar Lampung,Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan,Kapolres Way Kanan,Dandim 0427/Way Kanan,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

(Pramono)