Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Program Asuransi Kematian Dinas Sosial Lambar Kembali Berlanjut, Ini Penjelasan dan Syaratnya !


Lampung Barat, transsumateratv.com - Jaminan Kematian (JKM) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Dalam hal ini, tentunya seluruh lapisan masyarakat yang berada di Kabupaten Lampung Barat tidak semua nya mengetahui tentang dana ini.

Adapun persyaratannya yakni mengisi blanko dari ahli waris, surat permohonan dari lurah/kades, surat kuasa, foto kopi KK dan KTP yang meninggal dunia dan ahli waris, akta kematian, surat keterangan meninggal, Surat keterangan kronologis kematian jika peserta meninggal bukan dirumah sakit serta menyampaikan nomor rekening bank ahli waris yang masih aktif.

Dalam kesempatan ini, Jaimin selaku Kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat pada Hari Senin, (24/1/2022) Menyampaikan, himbauan Kepada seluruh lapisan masyarakat tentang program pemerintah kabupaten Lampun Barat yaitu santunan kematian, yang mana program ini baru terlaksana pada tahun 2021, dan  pada tahun 2022 ini dilanjutkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Program selanjutnya sesuai dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat yaitu mengembangkan Pri kehidupan masyarakat yang igamis, berbudaya, demokratis dan kesejahteraan gender, dengan tujuan dan manfaat dari pada santunan kematian ini tentunya untuk meringankan beban masyarakat  bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Penerima dan jenis santunan kematian ini yaitu ahli waris yang memang penduduknya bertempat tinggal di Lampung barat dan meninggalnya secara wajar, terang Kadis Jaimin.