Lampung Barat, transsumateratv.com - Polres Lampung Barat (Lambar) gelar konfrensi pers dalam ungkap kasus selama awal tahun 2022, sekaligus kasus yang sempat viral dimasyarakat yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur, didepan lapangan polres Lambar, Selasa (12/01/22)
Pengungkapan diawal tahun dalam waktu kurang dari satu bulan di bulan Januari 2022 Ada beberapa kasus yang telah berhasil diungkap oleh anggota polres dan polsek Lampung Barat.
Yakni sebanyak 13 orang tersangka kejahatan dengan 13 kasus yang berbeda yang berasal dari 5 polsek yang wilayah hukumnya masih bersatu dengan polres Lampung Barat.
Dalam sambutannya Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, menjelaskaan, " dari 13 kasus dengan 13 tersangka tersebut diantaranya, kasus Curat 5 kasus dengan 4 tersangka, kasus penggelapan 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus persetubuhan terhadap anak 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus pencabulan terhadap anak 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus pengroyokan 1 kasus dengan 2 tersangka ". Jelasnya
Lanjutnya, Adapun kasus yang sempat viral kemarin dimasyarakat yakni kasus pencabulan terhadap anak dengan pelaku nya adalah seorang ASN guru sekaligus guru ngaji di kecamatan Lemong Pesisir Barat yakni BH(39) warga kecamatan Lemong kabupaten Pesisir Barat.
" untuk perkara ini menurut pengakuan dari tersangka dia sudah lebih dari 10 kali atau kurang lebih 14 orang korban dengan dua korban yang sudah melapor sampai saat ini, kami juga sudah bekerja sama denga lembaga perlindungan anak untuk mendampingi dalam kasus tersebut ". Tambah Kapolres.
Masih kata Kapolres Lambar, untuk para korban yang sudah dicabulinya yang bersangkutan atau pelaku, dimana dengan modus oprasinya dengan cara mengecek fisik korban terlebih dahulu alat kelamin pada korban, karena di iming-iming akan dimasukan menjadi seorang paskibraka. bejatnya lagi pelaku melancarkan aksinya dirumah pelaku dan disekolah tempat pelaku mengajar, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak Maret 2019, hingga Desember 2021.
Dari 13 kasus tersebut anggota polres Lambar berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dimana barang bukti tersebut berbeda-beda atau sesuai dengan perkara masing-masing tersangka.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 13 tersangka tersebut diantaranya lebih kurang sebanyak 35 handphone genggam, satu unit sepeda motor merk beat, dan beberapa pakaian korban dalam kasus pencabulan, kotak amal dan beberapa botol parpum dalam kasus pembobolan", Pungkasnya.
(Mery, Ariyanto, Rifki)