Pesisir Barat, transsumateratv.com - Konfrensi Pers Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat. Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat, berhasil menangkap Pelaku Curat Sepeda Motor Lintas Provinsi yang dilakukan oleh sdr (S)(38th) dan A (35 th) warga Muara Dua Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (23/12/2021/) pukul 03.30 wib.
Mewakili Kasat reskrim polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan,S.H.,M.H.
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Ipda Meidy Hariyanto,S.H.,M.H. menggelar konferensi pers terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Jenis Honda Beat di Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir barat.
Ipda Meidy Hariyanto,S.H.,M.H. menjelaskan, Bahwa pada hari kamis tanggal 23 desember 2021 sekitar pukul 02.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (curat) sepeda motor milik sdr. Dasril Fadilah (18) warga Pekon bambang kecamatan Lemong.
Pada saat sebelum kejadian korban menitipkan sepeda motornya Jenis Honda Beat di bengkel milik sdr Haryogi di pekon malaya. Kemudian pada saat malam kejadian sdr.Haryogi dan istri sedang tidur dikamar kemudian mendengar ada suara seperti orang sedang mengengkol sepeda motor, Lalu sdr.Haryogi langsung terbangun dan segera pergi keluar rumah dan melihat 2 (dua) orang pelaku sudah menggeser sepeda motor jenis honda beat yang terparkir didepan teras rumah namun belum sempat menyala, Ungkap Ipda Meidy.
"Kemudian Saudara Haryogi langsung mengejar Kedua pelaku dan kedua Pelaku tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor jenis Vega R warna merah tanpa Nopol. Setelah itu sdr. Haryogi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara".
Setelah mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor jenis honda beat didaerah Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Anggota Polsek Pesisir Utara yaitu Briptu Rio Damara bersama anggota Polsek yang dipimpin Ipda Meidy Hariyanto,S.H.,M.H. melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vega R warna Merah. pada saat pengejaran pelaku tertangkap di Pekon Pemancar oleh Anggota, namun sempat mendapat perlawanan dan 1 (satu) orang pelaku yaitu A alias H warga Muara Dua Sumatera Selatan dapat melarikan diri kearah kebun-kebun milik. 1(satu) orang lagi pelaku S (38) warga Muara Dua Sumatera Selatan berhasil ditangkap oleh anggota Polsek, kemudian pelaku dan barang bukti Sepeda motor milik korban yaitu Honda beat warna biru putih No.pol : BE 4053 XA Nosin : JFR1E1332461, Noka : MH1JFR114GK345054 dan sepeda motor milik pelaku yaitu jenis Yamaha Vega R warna merah Tanpa nopol dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara guna proses sidik lebih lanjut.
"Saat ini Polsek Pesisir Utara bersama dengan Tekab 308 Polres Lampung Barat sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A (35) Warga Muara Dua Provinsi Sumatera Selatan yang masih DPO".
Kanit reskrim Pesisir Utara Polres Lampung Barat Ipda Meidy Hariyanto,S.H.,M.H. menghimbau kepada masyarakat pada saat malam hari agar memasukan sepeda motor yang terbiasa diparkirkan diteras rumah agar dimasukan kedalam rumah dan diberi tambahan kunci pengaman supaya terhindar dari aksi pencurian, tutup.
(Refki)