Way Kanan, transsumateratv.com - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/12/2021).
Tersangka RS (61) warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Desember 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Saipul (orang tua korban) pulang dari bekerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha, lalu saipul bertanya kepada korban kamu kenapa nak, lalu dijawab korban sakit yah (sambil menunjukkan organ intimnya).
Setelah ditanya apa sebabnya, orang tua korban baru menyadari bahwa Dara (6) telah menjadi korban Tindakan asusila oleh TSK pada saat dirumah TSK.
Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib setelah ditangkap di kediamanannya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” Jelas Kasat Reskrim.
(Pramono)