Way Kanan, transsumateratv.com -
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Way Kanan Hepan Suwita angkat bicara perihal
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 104 Tahun 2021.
Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
"Kami atas nama ketua DPC APDESI Way kanan menolak Pelpres 104 Dan mohon kepada pemerintah khususnya presiden untuk dapat merevisi terutama dalam ayat 4 dan 5,"ungkap Hepan Suwita, hari ini (15/12/2021).
Karena menurut ketua Hepan, kepres itu sudah mengangkangi UUD No 6 tahun 2014 tentang kewenangan desa.
"Hari ini seluruh desa di Way kanan sudah berkirim surat kepada bapak Presiden melalui apdesi kabupaten kota seluruh Indonesia,"pungkasnya.
(Pramono)