Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Diduga Proyek Siluman Tanpa Plang Ditemukan di Pekon Way Napal


Pesisir Barat, transsumateratv.com - Proyek Pembangunan Pagar Gedung Puskesmas Di Pekon (Desa-Red) Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat-Lampung Kini Menjadi Sorotan Oleh Berbagai Kalangan.

Pasalnya Peroyek Pemagaran Puskesmas di Kecamatan Krui Selatan Sudah Berjalan Satu Bulan tanpa papan nama Proyek, tentunya hal ini mengundang banyak pertanyaan masyarakat khususnya masyarakat setempat. Proyek yang dibangun oleh Pemerintah ini dinilai masyarakat sebagai proyek siluman.

Salah Satu Warga Setempat Saat team Tipikor Menanyakan Proyek tersebut mengungkapkan bahwa Kami warga Khususnya Pekon (Desa) Way Napal tidak tahu dengan ada nya proyek ini. Ada koordinasi dengan warga saja tidak ada jadi kami betul-betul tidak tahu, dan kami hanya tahu tiba-tiba ada pembangunan pagar Puskesmas, ujarnya 

Masih katanya, Pemborongnya Siapa, orang mana, dan dari CV apa serta berapa nilai Kontrak nya kami warga disini betul-Betul tidak tahu. Seharusnya sebelum dimulai pekerjaanya itu harus di pasang Plang Proyek terlebih dahulu biar masyarakat tahu bahwa akan ada pembangunan Pagar Puskesmas ini sama sekali tidak terpasang papan imformasi Proyek, sementara Proyek sudah berjalan satu bulan, Bebernya kepada team Tipikor yang tidak mau namanya disebutkan.

"Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besarnya Anggaran dan Sumberdananya".

Saat team Tipikor Mengkomfirmasi Peratin (Kepala Desa-Red) Way Napal Yulian Efendi Terkait Proyek yang Ada di desanya lagi-lagi Tidak tahu, Bahkan surat pemberitahuannya bahwa akan ada pemagaran Puskesmas saja tidak ada sama sekali.(Wahh,Gawat Kepala Desa nya Saja Tidak Tahu Apalagi masyarakatnya, Beber Fendi".

Seharusnya pihak pemborong Atau kontraktor memberikan surat pemberitahuan kepada pihak desa sesuai amanah UU keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012, Dimana M
mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek, dimana memuat jenis kegiatan, Lokasi Proyek, No Kontrak, Waktu Pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak Serta Jangka Waktu Atau Berapa Hari Kalender.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

(Lukman/Rifki)