Bengkulu - transsumateratv.com - Sat Reskrim Polres Bengkulu dan tim operasional Polsek Kampung Melayu telah menangkap seorang pria berinisial RA (27), atas dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur lebih dari satu kali, Kamis (04/11/2021).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.Ik. menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian tersebut bermula saat korban Sebut saja Moss (3) bukan nama sebenarnya tengah bermain dipinggiran jalan.
Kemudian Ibu korban baru saja pulang dari pasar melihat korban sedang menangis dan ditarik paksa oleh tersangka tersebut untuk naik keatas sepeda motor tersangka, karena melihat kejadian itu ibu si korban berusaha mengejar tersangka, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek kampung Melayu, jelasnya.
" Atas laporan tersebut, petugas Polsek langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berhasil ditangkap di depan pasar Simpang Kandis. Tentunya peristiwa tersebut telah membuat korban mengalami trauma yang cukup dan merasa sakit alat vital, Ungkap Andi Dady, S.Ik. Senin, (1/11/2021)".
Lanjutnya, Selain dari pada itu yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan penculikan sebanyak 4 kali dan melakukan kekerasan seksual dibeberapa TKP, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat telah di amankan di Polres Bengkulu dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka itu terancam dijerat pasal 81 dan 82 ayat (1) undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 76 E dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Bengkulu menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain dimanapun berada, agar peristiwa ini tidak terjadi terulang kembali, tutupnya.
(Lina)