Metro, transsumateratv.com - Menyikapi penyalahgunaan atau indikasi penyimpangan keuangan negara, yang dapat merugikan negara baik dana yang bersumber dari APBN maupun APBD, bisa tersandung hukum kata,'' Asst. Prof. DR. Edi Ribut Harwanto, S.H, M.H di Kantor PWRI Metro, Jumat (27/8/2021).
Dalam menyikapi indikasi dugaan penyimpangan,atau mark up anggaran tidak tepat keperuntukan mengalihfungsikan, mengurangi volume bangunan, atau tidak mengacu pada juknis dan petunjuk teknis menyimpang dari RAB Rencana Anggaran Bangunan bisa di periksa BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Bisa juga Inspektorat, terlepas dari itu kalau ada temuan bisa di periksa KPK, Pidsus Kejari atau Tipikor Polres sesuai tupoksi dan ranah pidananya,'' jelas Eddy Ribut.
Indikasi dugaan penyimpangan untuk perawatan sarana dan prasaran dinas atau sekolahan, yang ada anggarannya tetapi tidak dilaksanakan, dalam hal ini bisa di periksa instansi terkait Inspektorat BPK, BPKP yang terpenting ada bukti pisik yang benar-benar tidak ada perawatan. Sementara di anggarkan dari uang negara baik bersumber dari APBN dan APBD daerah masing-masing. Kita bisa mengambil dokumentasi baik gambar video sebagai alat bukti petunjuk,'' ungkap Asst Prof DR Eddy Ribut Harwanto itulah tugas kontrol sosial sebagai LSM, Lembaga dan Wartwan bahkan masyarakat.
Terpisah apakah wartawan bisa dipidana terkait pemberitaan, begini penjelasan singkat dari mantan wartawan Lampost dan Dosen Fakultas Hukum (UMM) Universitas Muhammdiyah Metro. Bisa kalau itu menyimpang dari kaidah keprofisionalan dalam menyajikan berita, Membuat berita bohong, fitnah, namun tetapi kalau sudah memenuhi unsur 5W 1 H yang lazim di gunakan dalam menulis berita dan materi didapat dari berbagai sumber telah diuji kelayakan tayangnya suatu berita dan sudah mengacu pada UU pokok Pers No 40 tahun 1999,dan kode etik jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan karya jurnalistik. Selaku kontrol sosial baik digugat secara hukum pidana atau perdata,'' tegas Eddy Ribut ( Lukman )