Pesisir Barat,
transsumateratv.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten Pesisir
Barat melakukan penangkapan hewan liar yang berada di pasar baru Kecamatan
Pesisir Tengah, Jum'at (9/7/2021).
Dalam penangkapan itu hadir Kasi Ops
Yusril dan anggota yang kurang lebih 25 orang anggota.
Kabid perda, Adhar, mengatakan bahwa penangkapan hewan liar ini yang berupa satu ekor sapi yang berada di jalan lingkungan pasar baru tepatnya di sebelah SDN 1 Pesisir Tengah.
Kita menerapkan perda no 12 tahun 2017 pasal 26 ayat 2 tentang hewan
liar, agar masyarakat merasa aman dalam berlalu lintas maka kita ambil tindakan
dengan melakukan penangkapan dan akan kita bawa ke kantor. "Bagi yang
merasa kehilangan hewan ternaknya maka dapat mengambil dikantor," ungkap
Adhar (Lukman/Refki)