Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Jajaran Polsek Pesisir Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Pesisir Barat, transsumateratv.comDalam rangka OPS sikat Krakatau 2021, anggota Unit Reserse Kriminal Reskrim (Reskrim) Polsek Pesisir Utara berhasil ungkap Tindak Pidana Pencurian Handphone. Rabu, (07/07/2021).

Pelaku yang diamankan MUHIDIN Bin SUROSO (Alm), (21), Kota Kawak pekon Padang Rindu  Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mengatakan bahwa penangkapan tersangka pencuri handphone itu berdasarkan laporan dari korban yakni Riko Mahendra (21) Bin Yanto, Dusun Kota Kawak, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : - LP/B / 76  / VII /2021/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 24 Juni 2021

Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 06.00 wib, dirumah Terlapor dikota kawak pekon Padamg rindu kecamatan Pesisir utara, Kabupaten Pesisir Barat, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit handphone merk REALME C3 warna Biru.

Pada saat dicuri handphone berada di dalam rumah diruangan keluarga, 1 handphone sedang di cas, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang RP 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian pelapor melaporkan kejadian kepolsek pesisir utara.

Sementara itu, Pada hari Selasa  tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek pesisir Utara yang dipimpin IPDA Meidy Hariyanto MEIDY melakukan penyelidikan pencurian handphone tersebut, kemudian team mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah pelaku pekon padang rindu kecamatan pesisir utara, kabupaten pesisir barat.

Kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki - laki an. Muhidin Bin Suroso (Alm)  berikut 1 unit Handphone Merk REALME C3 warna biru, sesuai dengan IMEI handphone korban, kemudian hasil dari introgasi MUHIDIN Bin SUROSO (Alm) mengakui telah melakukan pencurian tersebut sendiri

Kemudian team mengambil barang bukti (BB), Adapun BB yang berhasil diamankan yakni : - 1 buah kotak handphone merk REALME C3 warna Biru beserta handphone REALME C3

Kemudian Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (Fikri/Yuli).