Lampung Barat, transsumateratv.com - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap pekon Sido Mulyo, kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Lampung barat terlihat bendera robek dan kusam berkibar di halaman sekolah, Minggu (25/7/2021).
Bendera merupakan suatu simbol bagi Negara, karena dengan bendera inilah kita bisa melihat ciri khas Lambang Suatu Negara. Tentunya Bendera yang di kibarkan hendaklah layak dan tampak gagah dengan Warnanya terang serta Kainnya Bersih.
Temuan wartawan media transsumateratv Minggu (25/7/2021) di lokasi SMP tersebut bendera masih di kibarkan, bendera yang berkibar dalam keadaan Robek dan Kusam, Sehingga terkesan tidak menghargai pusaka Indonesia yang Berharga.
Perlu di ketahui, SMP Satu Atap ini berada dipinggir jalan menuju ke pekon Sidomulyo, banyak masyarakat yang melintas dan melihat. Tentunya ini sangat tidak memberikan contoh yang baik buat masyarakat dan anak anak generasi muda.
Saat di temui salah satu guru yang ada di SMP itu hanya tersenyum saja dan membiarkan bendera tetap berkibar.
Terkait hal tersebut, dapat diancam Pidana Sesuai dengan Undang Undang RI No 24 tahun 2009. Bendera adalah lambang Negara Pasal 24 huruf C yang isinya Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana pasal 67 huruf B, " apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak maka dapat di pidana Paling lama satu tahun penjara atau denda Paling banyak seratus juta rupiah".
Harapannya kepada aparat penegak hukum terkait agar kiranya dapat menindak lanjuti kepala sekolah SMP Satu Atap supaya tidak terjadi lagi pada sekolah- sekolah yang lainnya, tutup. (tto/jamin).