Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Tak Terima Diberitakan, Aparatur Desa Sri Menanti Keroyok dan Aniaya Wartawan.


Lampung Utara, transsumateratv.com - Usai memberitakan terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Andi Saputra (28) Wartawan online hariantempo.com malah dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah Aparatur Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, selasa (01/06/2021).

Penganiayaan serta pengeroyokan yang di dilakukan oleh sejumlah Aparatur Desa Srimenanti, diduga kuat terkait pemberitaan yang di muat oleh hariantempo.com yang berjudul, "diduga dimainkan, Penerima PKH dan BNPT Desa Srimenanti Mengeluh ".

Selaku Korban Penganiayaan, Andi Saputra yang juga sebagai anggota Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Pesisir Barat mengatakan kejadian Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan Sanak Famili dari Kepala Desa ini terjadi di Kediaman atau rumahnya di RT004/RW 003, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjung Raja.

" kejadian ini karena Aparat Desa Gak terima dengan hasil pemberitaan saya, meski sesuai dengan fakta yang ada. Seharusnya kalau gak terima terkait berita yang saya buat, silahkan  di klarifikasi dan berikan hak jawab sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Tetapi mereka mendatangi rumah saya dan mengeroyok saya, "Ungkap Andi.

Kemudian Andi mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh empat (4) Orang Oknum Perangkat Desa kepada Dirinya. saat Kejadian Penganiayaan direkam oleh sang istri, Dalam Video Amatir yang berdurasi 30 Detik itu menunjukan Aksi keributan yang terjadi.

Tak hanya itu, Andi juga memperlihatkan Video Kepala Desa ikut merampas handphone miliknya yang waktu itu dipakai untuk merekam aksi anarkis sang oknum aparat.

Atas Kejadian Penganiayaan dan Pengeroyokan yang menimpa Dirinya, Besok pada rabu (02/6/2021) Andi Saputra bersama dengan DPC AJO Indonesia Lampung Utara akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.( Yuli / lukman )