Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Online

 


Lampung Barat, transsumateratv.com - Acara Sosialisasi Anti Gratifikasi dan layanan pengaduan masyarakat secara Online. Acara ini dipimpin dan dibuka Oleh Insfektur Insfektorat kabupaten Lampung Barat, Drs.Nukmam Msc. MM, turut dihadiri Kepala Perbankan Lampung Barat, Ketua Abdesi Lampung Barat, Pengusaha, Ketua LSM yang ada di Lampung Barat dan beberapa pimpinan media yang ada di Lampung barat.,  acara ini digelar di Aula Kagungan Sekertariat Pemkab Lampung Barat, Rabu (30/6/2021).

Pada kesempatan ini, Insfektur Drs.Nukman Msc,MM., Menjelaskan Pada hari ini kami OPD dari lembaga insfektorat melakukan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan layanan pengaduan masyarakat secara Online. Kami mengharapkan pencapaian target dari KPK yang dibebankan salah satunya bagaimana gratifikasi tidak timbul di kabupaten Lampung Barat, karna kita tahu bahwa gratifikasi itu adalah hal yang memang dilarang secara luas dan juga ada yang diperbolehkan, ujar Insfektur Drs. Nukman

Dalam hal ini, artinya kita memahami untuk melakukan Sosialisasi terkait dengan pelayanan pengaduan masyarakat Secara Online dan sudah membuka Situs website. Terkait apapun pelaporan untuk pelayanan terhadap masyarakat dan jika ada temuan yang komplit serta punya bukti kuat dan tidak di buat-buat laporan yang masuk akan di teruskan kepada Bupati melalui Sekda. Harapan kita kedepan terkait dengan gratifikasi ini tidak boleh terjadi di Lampung Barat,Pungkasnya.

Ahmad Sukri Sekertaris Infektorat kabupaten Lampung Barat menjelaskan yang dimaksud dengan pengaduan masyarakat ialah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh infektorat kabupaten Lampung Barat untuk seluruh masyarakat Lampung barat. apabila masyarakat ingin melaporkan kejadian yang diindikasi korupsi, suap dan sebagainya sudah tersedia pelayanan pengaduan masyarakatsecara Online dengan Website E kantor, jelasnya.

Yang dimaksud dengan E kantor itu bisa melaporkan segala sesuatu mengenai  indikasi korupsi, suap,dan sebagainya, dan untuk gratifikasi ini di peruntukan oleh seluruh pegawai negri dan pejabat negara yang menyelenggarakan pemeritahan. Dalam hal ini tentunya pegawai negri dan pejabat negara bisa memahami apa yang dimaksud gartifikasi dari pihak yang di peruntukkan apabila di indikasi adanya penyimpangan.tutup (tto)

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak