Sidang Kasus Sarjono Anggota Dewan Kabupaten Lampung Barat



Lampung Barat, transsumateratv.com - Sarjono bin berlian anggota DPR kabupaten Lampung Barat yang dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- dalam sidang hari ini di Kejaksaan Negri Liwa atas kasus dugaan pengunaan ijazah palsu.

Dalam Hal ini sesuai dengan fakta persidangan tuntutan jaksa perkara No register PDM-16/Liwa/2021 dalam sidang tanggal 16 Juli 2021. Jika tidak ada kendala rencananya Hari Kamis (17/6/2021) akan dilanjutkan sidang pembelaan pledoi, kemudian untuk sidang putusan pada hari Jum’at.

Disela waktu selesai Sidang, sarjono menjelaskan kepada awak media bahwa ia  keberatan atas tuntutan jaksa 8 bulan penjara dan denda Rp. 10 jt, Sarjono mengatakan ia merasa tidak bersalah, beberapa keterangan yang menjadi saksi juga menguatkan perkara ini, “ saya mau nya di bebaskan dari tuntutan karna merasa dirinya tidak bersalah, Hanya Allah lah yang tahu tegas nya kepada awak media”.

Lanjutnya, pada intinya dalam perkara ini yang di lab forensik SHUN bukan Ijasah, ia tidak pernah menerima SHUN dari Yuni Suwondo, karena faktanya polda menyita SHUN dari saudari Yuni Suwondo, dan ketika mendaftar Caleg hanya menggunakan Ijasah tanpa SHUN.

Kemudian ia juga mengikuti segala prosedur supaya dapat Ujian Nasional dan memperoleh ijazah, dan keterangan Yuni Suwondo juga mengatakan dalam persidangan bahwa dia memalsukan SHUN tanpa sepengetahuan Sarjono, tutup (tto)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak