Lampung Barat, transsumateratv.com - Dalam persidangan pembelaan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa anggota dewan Lampung Barat dari partai PPP, Sarjono dilakukan secara online di Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat, Kamis (17/6/2021).
Dalam persidangan tersebut, Sarjono mengatakan pada masa masa tersulit dalam hidup saya ini, saya masih memiliki keyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan berdasarkan fakta, bukti dan keadilan. yang mulia majelis hakim Saya telah melewati hari demi hari menjadi tahanan kota.
Ia juga mengatakan telah berupaya semampunya untuk cooperative menjalani persidangan ini, karena besar harapan saya semua cepat berlalu agar bisa kembali menjalani keseharian dengan tenang dan menjalankan tugas sebagai salah satu anggota DPRD Lampung Barat dengan baik, ujarnya.
Lanjutnya, terlebih saya adalah tulang punggung keluarga dan anak-anak yang harus ia besarkan dan wujudkan impian dan cita-citanya. Ia ingin menyampaikan kebenaran bahwa sejak awal mendaftarkan diri PKBM Insan Cendekia pada tahun ajaran 2014/2015, ia beritikad baik untuk meneruskan pendidikan karena sempat berhenti sekolah atau tidak tamat belajar di SMA Negeri Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, ungkap sarjono.
Selain itu, ia telah mengikuti segala sop dan prosedur sebagai peserta didik di PKBM Insan Cendekia mulai dari awal penerimaan peserta Didik, lalu telah mengikuti proses belajar mengajar dan prosedur sebagai peserta didik di PKBM Insan Cendekia.
Sehingga pada tahun ajaran 2016/2017 ia dapat mengikuti UN kesetaraan paket
C di PKBM Insan Cendekia karena ia telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat
mengikuti UN pada tahun tersebut. Setelah ia mendapatkan ijazah, Sarjono pernah
menanyakan terkait keaslian Ijazah tersebut karena ia mengetahui isu yang
beredar.
Kemudian ia datang menemui Yuni Suwondo bersama adiknya yang bernama Sugiarto dan Indrajaya, lalu mempertanyakan terkait isu ijazah ini kepada Yuni Suwondo sehingga Yuni Suwondo menjawab bahwa isu tersebut adalah kesalahan administrasi, jelasnya.
Tentunya dalam hal ini karena ingin mengetahui kebenarannya ijazah
tersebut, Sarjono memutuskan untuk pergi ke kementerian pendidikan di Jakarta
bersama Sugiarto dan Juris pada tanggal 19 Juni 2019, ia bertemu dengan salah
seorang staf di kementerian dan ia menunjukkan ijazah dan mendapatkan jawaban
bahwa ijazah yang ia miliki adalah asli dan dikeluarkan oleh kementerian
pendidikan.
Dalam hal ini. sarjono ingin menegaskan pula bahwa ia tidak pernah menggunakan SHUN. Karena ia pernah menanyakan terkait SHUN kepada yuni Suwondo, jawaban beliau nanti ia carikan dulu dan sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh Yuni Suwondo. sesungguhnya dengan adanya perkara ini tidak hanya saya pribadi yang dirugikan namun juga istri dan anak-anak yang harus menanggung malu dan memperoleh Citra buruk dari masyarakat, terlebih lagi untuk ketiga anak saya yang masih bersekolah dan dengan adanya permasalahan serta pemberitaan di media yang memojokkan tentunya berdampak pula terhadap anak-anak dan keluarga saya. Ujarnya Sarjono
Besar harapan bahwa majelis hakim juga dapat mempertimbangkan hal-hal yang
telah ia sampaikan sebelumnya dan dapat mempertimbangkan kebenaran yang telah disampaikan,
dalam pledoi pribadi ini besar juga harapan Sarjono untuk dapat menjalani
rutinitas seperti biasanya terlebih ia memiliki tanggungan anak-anak yang harus
ia besarkan. semoga keadilan berpihak kepada kebenaran dan semoga Tuhan
melindungi kita semua dari perbuatan zalim, pungkasnya. (tto)