Lampung Barat, transsumateratv.com - Kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar anggota dewan Lampung barat Sarjono terus berlanjut di kejaksaan Negeri, hingga memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, Kamis 10 Juni 2021.
Perkara penggunaan ijazah
palsu salah satu anggota DPRD Lampung barat dari partai PPP Sarjono yang selalu
dikawal oleh pendamping hukumnya, Rido Juharsa SH.MH. dan rekan, terus
berlanjut, dalam sidang lanjutan pemanggilan para saksi, dalam sidang itu,
tidak terbukti menggunakan ijazah palsu, justru SHUN yang digunakan palsu.
Hal ini dibuktikan dengan
keterangan Yuni Suwondo yang menjabat sebagai kepala sekolah tempat Sarjono
mengambil paket c. ” kejadian diduga penggunaan ijazah palsu ini mutlak
kesalahan saya sebagai kepala sekolah, pak sarjono, tidak mengetahui kesalahan
tersebut ” ujar Yuni dalam persidangan.
Bukan saja Yuni Suwondo,
Indra jaya salah satu pratin di pekon kecamatan tebu, Rahmantoni, dan juga
saksi ahli prof DR Edi Rifai SH .MH. Dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam
persidangan tersebut.
Anggota dewan Lampung barat
komisi tiga Edi Apriyanto yang dikenal sebagai sohib Sarjono menjelaskan,
masalah dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpa pak sarjono, itu tidak
benar, tidak terbukti dalam persidangan, setelah mendengar beberapa saksi yang
dihadirkan dalam sidang.
” saat sidang, pak sarjono
menyampaikan, untuk mendapatkan ijazah, sudah melalui prosedur sebagai siswa
saya mengikuti ujian hingga mendapatkan ijazah, terkait ijazah itu bermasalah
saya tidak mengetahuinya ” ujar edi yang selalu mendampingi sohibnya menirukan
ucapan sarjono.
Dalam sidang itu juga, kepala
sekolah Yuni Suwondo telah mengakui kesalahan yang diperbuat. ” Kepala sekolah
Yuni Suwondo telah mengakui telah membuat kesalahan, dan sohibnya sarjono tidak
mengetahui ada kesalahan dalam ijazah itu ” pungkasnya. (tto)