Bupati Parosil : Warga dapat Solat Idul Fitri Di Masjid/lapangan terbuka Dengan Prokes Ketat

 


Lampung Barat, transsumateratv.com  - Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus menginstuksikan seluruh pekon dan kelurahan yang belum membangun posko covid-19 segera mendirikan guna melakukan, pemantauan, pengecekan pengamanan dan pemetaan diwilayah masing-masing, untuk memastikan kondisi masyarakat dalam zona hijau atau tidak adanya warga yang terkonfirmasi covid-19 agar dapat melaksanakan kegiatan solat Idul Fitri dimasjid atau lapangan seperti biasa, Rabu(5/5/2021).

Penegasan Bupati Lambar tersebut di sampaikan saat berkunjung ke Kecamatan Waytenong dalam rangka pembagian insetif imam masjid, guru ngaji, dan marbot, sekaligus pembagian sembako Idul Fitri dari Pemkab Lambar, dan pembagian Sarung dan Mukena dari pribadi bupati. Kemudian penyerahan bantuan Badan Amir Zakat Nasional (Baznas),

Dalam sambutannya Parosil menyebutkan akibat terjadinya kenaikan terkonfirmasi pemerintah  Provinsi Lampung menganjurkan seluruh wilayah untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing. Hal itu tentu sebagai upaya menekan dan memutus penularan virus corona. 

Melalui surat edaran gubernur provinsi lampung Sangat menganjurkan pelaksanaan sholat ied di laksanakan di rumah/kediaman masing masinng, Dan saya selaku bupati lambar sangat mendukung kebijakan tersebut dan juga menganjurkan masyarakat untuk sholat di rumah, ujar Bupati

Namun Masyarakat Lampung Barat Dapat melaksanakan sholat di masjid/lapangan terbuka dengan catatan menerapkan prokes secara ketat dan melakukan kordinasi dengan satgas covid-19 pekon yang memahami kondisi wilayah masing-masing, Karna mereka lah yang menjadi garda penentu layak atau tidaknya warga melakukan solat idul fitri ditempat ibadah maupun dilapangan seperti biasa, dengan mentaati protokol kesehatan .

"Tugas yang harus dilakukan satgas covid-19 pekon, mendata secara seksama warga masyarakat masing-masing, dan utamanya menganjurkan warga yang pulang dari rantau agar melakukan isolasi mandiri dan melakukan solat ied dirumah," ungkapnya.

Hingga saat ini surat edaran PPKM skala mikro masih berlaku bisa melaksanakan hajatan, pengajian namun harus dengan protokol kesehatan (prokes), tapi memang tidak diperbolehkan adanya acara hiburan seperti organ tunggal dan sejenisnya. (tto/jamin)

 

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak