Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Tiga Anggota Polres OKU Selatan Dipecat Secara Tidak Terhormat


OKU Selatan, transsumateratv.com - Kapolda Irjen Pol Prof  Dr Eko Indra Heri, MM, mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada tiga anggota Polres OKU Selatan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK di halaman utama Mapolres OKU Selatan, Senin (15/3/2021).

"Ketiga anggota polisi yang dipecat yakni Aiptu Jonson, Brigpol Dedi Eko, dan Bripda Kamandala".

“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap ketiga personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH,” tutur Bang Zul sapaan akrab Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK.

Kemudian Bang Zul mengatakan, pemberian keputusan PTDH terhadap tiga personel Polres OKU Selatan itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Sumsel sangatlah tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK saat memimpin upacara PTDH terhadap ketiga personel anggota Polres OKU Selatan yang dipecat.Berdasarkan informasi yang didapat Sumselupdate.com dari Kasi Propam Polres OKU Selatan Ipda Arsyadi Putra Jaya mengungkapkan ketiga personel yang dipecat masing-masing Aiptu Jonson NRP 790110044 karena terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat (3) huruf d dan pasal 21 ayat (4) Perkap 14 Tahun 2011.

Dalam pasal yang disangkakan, Aiptu Jonson terbukti mengonsumsi narkoba jenis shabu dan yang bersangkutan sendiri merupakan alumni mang pedeka jero tahun 2020.

Sementara Brigpol Dedi Eko NRP 82071451 terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) haruf a  dan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PP  Nomor I Tahun 2003 dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf a,b dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011, yakni melakukan tindak pidana narkotika pada tahun 2017 silam.

“Sedangkan anggota yang terakhir dipecat bernama Bripda Kamandala NRP 94020493 terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a  dan b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7ayat (1) huruf b Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i,Pasal 21 ayat 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yakni berdasarkan tes urine  terbukti positive (+), disersi, dan yang bersangkutan alumni mang pedeka jero,” jelas Kasi Propam Polres OKU Selatan Ipda Arsyadi (FERRY)