Oku Selatan, transssumateratv.com- BerdasarkanSurat edaran Bupati Oku Selatan NO :306/080/Parbud/2021 mulai tanggal 4 Maret 2021, maka Kawasan Wisata Danau Ranau dibuka kembali untuk umum, Rabu(3/3/2021).
Surat edaran ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di kawasan Wisata Danau Ranau ini, baik usaha dibidang wisata maupun kuliner, Dikarenakan hampir dua bulan kawasan wisata Danau Ranau ini ditutup sementara terkait penyebaran virus Covid-19.
Dengan dikeluarkan nya surat edaran tentang pembukaan kembali kawasan wisata Danau Ranau ini, maka surat edaran tentang penutupan wisata resmi dicabut.
Camat Banding Agung Adi Saputra,SH, saat di minta keterangan oleh tim transsumateratv.com, pada hari Rabu (3/3/2021), menjelaskan bahwa mulai tanggal 4 Maret 2021 besok, berdasarkan Surat Edaran Bupati Oku Selatan maka kawasan wisata Danau Ranau secara resmi dibuka kembali untuk umum.
" Mulai besok resmi dibuka kembali, namun kita tetap menghimbau kepada pelaku usaha dan para pengunjung untuk selalu tetap menjaga protokol kesehatan". ujarnya
Kemudian, Ida SK salah satu pemilik lesehan singgah kudai di kawasan icon Danau Ranau Banding Agung saat dimintai tanggapan nya tentang pembukaan kembali kawasan Wisata Danau Ranau, inimerasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membuka kembali kawasan wisata Danau Ranau.
"Kami selaku pedagang lesehan khususnya di wisata Banding Agung ini merasa senang dengan adanya surat edaran dari Bapak Bupati ini",pungkasnya
Karena sejak Wisata Danau Ranau ditutup sementara karena pandemi covid-19 ini kami selaku pelaku usaha kecil dan menengah mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen.
Semoga kedepannya wisata kita ini semakin maju dan ramai pengunjung dan berharap pandemi covid-19 ini segera berakhir. Tutup (Ferry/Devi)