Lampung Barat, transsumateratv.com – Peratin pekon Tanjung Sari, Sukamto beserta 5 orang warga nya, Boimin, Misran, Dwi Winarto,panut dan Sariman, mendatangi Polres Lampung Barat guna untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat pembuatan sertifikat oleh ketua Yayasan Darul Qur’an Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negri Suoh, berinisial AR, Jum’at(19/3/2021).
Dalam kesempatan ini, peratin Sukamto menjelaskan pada hari jum’at(19/3/2021) datang ke Polres Lampung Barat, dalam hal ini tentunya akan mengadukan dugaan pengambilan hak milik,dan dari keterangan masyarakat saya sudah berbulan bulan tidak ada penyelesaian dari pelaku AR(inisial).
Lanjutnya, Tujuan kami datang ke Polres Lampung Barat ini untuk meminta bantuan menempuh jalur hukum supaya ada kejelasan siapa yang salah dan benar, dan semua permasalahan ini kami serahkan sepenuh nya kepada pihak penegak hukum Polres Lampung Barat, ujar Sukamto
Ketua Harian LMP Joniyawan ikut serta mendampingi pelaporan ke Polres Lampung Barat,” Laporan tersebut sudah diterima oleh Pihak Polres, serta kelima saksi korban sudah di mintai keterangan oleh Kanit Tipiter Juherdi”.
Hasil dari pada pelaporan tersebut pihak Polres Lampung Barat akan mempelajari terlebih dahulu oleh pihak pemeriksa dan akan dilanjutkan hari senin, pungkasnya
Ketua Harian Laskar Merah
Putih (LMP) Joniyawan membenarkan bahwa telah menerima berkas laporan
masarakat Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negri Suoh, dan kami dari laskar merah
putih siap mengawal pendampingan pengaduan perkara ini ke pihak Polres
Lampung Barat hingga sampai perkara ini selesai. Tutupnya (Suhartato)