Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kecamatan Way Tenong, Himbau Masyarakat di Pasar Senin Taat Prokes.


Lampung barat,transsumateratv.com- Tim satuan gugus tugas (satgas) covid 19, kecamatan way Tenong kabupaten Lampung barat, kembali menghimbau kepada masyarakat dan pengunjung pasar Senin, kelurahan fajar bulan, tetap patuhi protokol kesehatan covid 19, 15/2/2021.

Di sampaikan camat kecamatan way Tenong, bahwa kegiatan ini tentunya dilakukan secara persuasif, dengan harapan warga, masyarakat pengunjung pasar Senin, akan sadar untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19, 

Dilakukan kegiatan ini tujuannya agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah kecamatan way Tenong, bisa terhindar dari virus Corona,jelasnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan disiplin kesehatan yg bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian covid 19 dan menindak lanjuti peraturan bupati ( perbup ) Lampung barat, 

Tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona,

Lanjutnya, Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat sekarang sudah bisa dan  memahami, pentingnya kesehatan serta mematuhi prokses, Ujar camat

Dengan adanya program dari pemerintah pusat, Provinsi serta Kabupaten Lampung Barat, berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, tim satuan gugus tugas, bersama babinkamtibmas senantiasa bersenergi dengan Babinsa, untuk menjadi garda terdepan penanganan covid 19, 

Serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, wajib disiplin untuk patuhi prokes dimanapun dan kapanpun dan jangan sampai kita terpapar dan menularkan virus Corona kepada keluarga yg kita cintai, terangnya.

Kemudian camat menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan peraturan daerah (Perda) no 3/2020 dalam perda itu memuat sanksi denda administratif bagi warga yg melanggar protokol kesehatan covid 19,yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan denda administratif Rp 1 juta rupiah,tegasnya

Dalam kegiatan serta menghimbau kepada pengunjung pasar, satuan gugus tugas ( satgas ) yg di komandoi oleh camat way Tenong, Bambang Hermanto SPd,l.mm. dan didampingi oleh kepala puskesmas fajar bulan, Minarni SKM, mkes, Kasubsektor way Tenong, IPDA Dimas afditiya, babinkamtibmas, Babinsa,sat pol PP, lurah fajar bulan, Ernawati,serta seluruh satuan tugas tugas (satgas) kecamatan, membagikan masker kepada masyarakat pengunjung pasar. (Mer/tto)