Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Loker Media Online/Streaming TRANS SUMATERA TV GROUP

Pencabulan di Bawah Umur, Warga Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat


Lampung Barat, transsumateratv.com- Unit reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat, berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Dasar 
LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, Senin (21/2/2021).

BUNGA (Bukan Nama Yang Sebenarnya) Usia 14 Tahun Warga Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, telah Mendapatkan perlakuan pelecehan Seksual Oleh Saudara RA Warga Bandar Agung Kecamatan Bandar negeri Suoh dengan tempat kejadian perkara Pekon tiga jaya Kecamatan Sekincau.



Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,Sos,M.M mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP.Rachmat Tri Haryadi.Sik.M.H, Membenarkan kejadian tersebut "Bahwasanya Misra Ibu dari BUNGA melaporkan ke Polsek Sekincau Setelah Mendapat keterangan dari putrinya BUNGA bahwa dirinya telah di setubuhi oleh RA di TKP pekon tiga jaya.

Selanjutnya, Berdasarkan Informasi  Serta laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, RA Yang Saat itu berada Di rumah saudara Dirman berhasil di amankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau,

Saat ini Tersangka RA Beserta barang Bukti  di amankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum Selanjutnya."Jelas Kapolsek. (tto/jamin/junaidi)