Pelaku Pembunuhan Yang Terjadi di Pekon Turgak, Kecamatan Belalau,Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau Bersama Sat Reskrim Polres Lampung Barat.

Lampung Barat,transsumateratv.com- Unit Reskrim Polsek Sekincau Bersama Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah melakukan ungkap kasus tindak Pembunuhan dalam waktu kurang dari 1x24 Jam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana dasar :

LP/B-48/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/ SEK SEKINCAU pada hari Senin, 15 Februari 2021.

Tindak pidana pembunuhan terjadi  di area perkebunan kopi milik saudara Nasir dipekon Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat sekitar pukul 17:30 WIB pada hari senin,(15/2/2021).

KOMPOL.Sukimanto,S.Sos,M.M selaku Kapolsek Sekincau Melalui Kanit Reskrim Polsek Sekincau IPTU.Panjaitan Menjelaskan kronologis kejadian sekitar pukul 16:00 WIB saudara Madya  berangkat mikat/menagkap burung terlebih dahulu,

Kemudian pada pukul 16:30 WIB korban atas nama Jupli menyusul dan mereka berdua bertemu di kebun kopi milik saudara Nasir, lalu mereka berdua bersama sama memikat burung.

Sekitar pukul 17:30 WIB Maskur (pelaku) datang dan langsung mengambil pikat burung milik korban Jupli,kemudian terjadilah pertengkaran dari peristiwa tersebut yang mengakibatkan saudara Jupli Meninggal Dunia, ujarnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana pembunuhan Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau Bersama dengan Unit Reskim Polres Lampung Barat bertindak cepat, dalam waktu kurang dari 1x24 Jam pelaku dapat diamankan.

Pada saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 00:30 tadi malam pelaku  yang berada dikediaman mertua nya dipekon Way Empulau Ulu,Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat langsung kita amankan bersama unit reskim polres Lampung Barat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke mapolsek Sekincau dan menunggu proses hukum selanjutnya, kemudian pasal yang di kenakan terhadap pelaku yaitu pasal  351/338 dengan ancaman 15 tahun penjara.tutup (tto)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak