Pesisir Barat,Transsumateratv.com-Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar ) Keputusan ( SK ) Sebagai Pelaksana Harian ( PLH ) Bupati Pesisir Barat Yang Di Serahkan Langsung Oleh Wakil Guburnur Lampung ,di Ruangan Pusiban Kantor Gubernur Lampung ,di Bandar Lampung Rabu,( 17/2/2021 ) .
Penugasan Sekda Pesisir Barat Sebagai PLH , Bupati Itu Mengingat Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati ( Wabub ) Pesisir Barat Periode 2016 - 2021 Telah Habis Masa Jabatannya .
Dalam Sambutannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang di sampaikan Wakil Guburnur Lampung Chusnunia Chalim ( nunik ), Menyampaikan bahwa dalam Dinamika Pemerintahan di Daerah Berdasarkan Undang - Undang No.23 / 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ,
Seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan Selama Lima Tahun dan Selanjutnya Di Lakukan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Periode Lima Tahun Berikutnya .
Pada Tanggal 17 Februari 2021 Hari Ini ,telah Berakhir Masa Jabatan Untuk Delapan Bupati / Wakil Bupati , Wali Kota / Wali Kota Untuk Periode 2016 - 2021 Yang Ada Di Propinsi Lampung", Katanya.
selanjutnya, Dalam rangka mengantisipasi kekosongan Jabatan Kepala Daerah Karna Proses Penyelesaian Administrasi Usulan Penetapan Masih Di Lakukan Oleh Pemerintah Pusat , maka Kementerian Dalam Negri Menyampaikan Surat No. 121 / 540 / OTDA Tanggal 26 Hal Persiapan Penugasan Pejabat Kepala Daerah Dan Surat No 120 / 738 / OTDA Tanggak 3 Februari 2021 Hal Penugasan Pelaksana Harian ( PLH ) Kepala Daerah Berdasarkan Surat Tersebut,
Kemudian, hari ini di sampaikan kepada Sekretaris Daerah di Delapan Kabupaten / Kota Yang Telah Berakhir Masa Jabatan Kepala Daerahnya Terhitung Tanggal 17 Februari 2021
" Tugas PLH Kepala Daerah Adalah Memimpin Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Yang Tidak Bersifat Strategis , Dan Menjamin Terselenggaranya Pelayanan Publik Secara Baik Dan Lancar ", Jelasnya . ( Lukman )