Sidang Perdana Kasus Percabulan Di Bawah Umur, Yang Terjadi Di Pekon Sukaraja Kec,Way Tenong Lambar




Lampung Barat-trans sumatera TV, Sidang perdana  secara online kasus percabulan yang dilakukan oleh terdakwa  Ali Abidin bin Saprin (65) tahun tehadap korban (A) binti Riski Rismanto , sidang di gelar di kejaksaan negri liwa secara online dikarenakan mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi  covid-19,Rabu (13/1/2021)`

Pihak korban di dampingi pengacara dari Lambar dan juga 

LPAI Lambar ikut mendampingi persidangan, sidang perdana ini di pimpin langsung oleh jaksa penuntut umum Firma Hasmara,SH.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kakek Ali Abidin 65 tahun terhadap anak di bawah umur (A) berusia 6 tahun di Pekon Sukaraja Kecamatam Way Tenong Lampung Barat.

Sekertaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jefri Ardiansyah menuturkan bahwa hari ini adalah sidang pertama pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan para saksi.




Kewenangan kita melakukan pendampingan proses hukum terhadap korban pencabulan anak yang mana pada hari ini sidang pertama  mendengarkan keterangan saksi, dan selanjutnya di persidangan ke dua akan di lakukan hari selasa tanggal 19 januari 2020,kita akan terus dampingi sampai sidang putusan,ujarnya.

LPAI bersama P2TP2A akan berusaha mendorong kasus ini diselesaikan dengan merujuk undang-undang perlindungan anak.

Menurut Jefri kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Ali Abidin harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum meskipun kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian secara tertulis.

Di karenakan LPAI menduga korban dari Ali abidin lebih dari satu kali melakukan pencabulan, hal ini kuat dari pengakuan warga setempat  bahkan orang tua korban yang nyaris menjadi sasaran Ali abidin, pungkas nya

Secara bersamaan Kasi Intel Jaksa Atik ariyoso,SH menjelaskan tentang pasal yang akan diterapkan pada pelaku kasus percabulan anak  dibawah umur Ali Abidin 65 tahun akan di tuntut dengan pasal 76 ,82,ayat 1 Undang Undang NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah ,

Penganti  Undang Undang RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI NO  24 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai mana paling singkat hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 Hal ini juga dapat di kenakan denda paling banyak 5 milyar rupiah, nanti kita akan buktikan dakwaan nya terhadap sangkaan kepada terdakwa Ali Abidin yang akan dilakukan penuntutan kita akan lihat fakta  di persidangan,

Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara online yang mana majelis hakim berada di kantor pengadilan dan jaksa penuntut umum  beserta para saksi nya yang akan di mintai keterangan di dalam persidangan  berada dikantor kejaksaan negri Lampung barat.

 Sedangkan untuk terdakwa saudara Ali Abidin berada di rutan Krui  dan bagi masarakat  yang akan mengetahui atau melihat bisa datang ke kantor  kejaksaan negri liwa ini dan menyasikan  secara langsung   proses persidangan nya,tutup nya. (tto)




Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak