Pihak korban di dampingi pengacara dari Lambar dan juga
LPAI Lambar ikut mendampingi persidangan, sidang perdana ini di pimpin langsung oleh jaksa penuntut umum Firma Hasmara,SH.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kakek Ali Abidin 65 tahun terhadap anak di bawah umur (A) berusia 6 tahun di Pekon Sukaraja Kecamatam Way Tenong Lampung Barat.
Sekertaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jefri Ardiansyah menuturkan bahwa hari ini adalah sidang pertama pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan para saksi.
Kewenangan kita melakukan pendampingan proses hukum terhadap korban pencabulan anak yang mana pada hari ini sidang pertama mendengarkan keterangan saksi, dan selanjutnya di persidangan ke dua akan di lakukan hari selasa tanggal 19 januari 2020,kita akan terus dampingi sampai sidang putusan,ujarnya.
LPAI bersama P2TP2A akan berusaha mendorong kasus ini diselesaikan dengan merujuk undang-undang perlindungan anak.
Menurut Jefri kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Ali Abidin harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum meskipun kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian secara tertulis.
Di karenakan LPAI menduga korban dari Ali abidin lebih dari satu kali melakukan pencabulan, hal ini kuat dari pengakuan warga setempat bahkan orang tua korban yang nyaris menjadi sasaran Ali abidin, pungkas nya
Secara bersamaan Kasi Intel Jaksa Atik ariyoso,SH menjelaskan tentang pasal yang akan diterapkan pada pelaku kasus percabulan anak dibawah umur Ali Abidin 65 tahun akan di tuntut dengan pasal 76 ,82,ayat 1 Undang Undang NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah ,
Penganti Undang Undang RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI NO 24 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai mana paling singkat hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Hal ini juga dapat di kenakan denda paling banyak 5 milyar rupiah, nanti kita akan buktikan dakwaan nya terhadap sangkaan kepada terdakwa Ali Abidin yang akan dilakukan penuntutan kita akan lihat fakta di persidangan,
Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara online yang mana majelis hakim berada di kantor pengadilan dan jaksa penuntut umum beserta para saksi nya yang akan di mintai keterangan di dalam persidangan berada dikantor kejaksaan negri Lampung barat.
Sedangkan untuk terdakwa saudara Ali Abidin berada di rutan Krui dan bagi masarakat yang akan mengetahui atau melihat bisa datang ke kantor kejaksaan negri liwa ini dan menyasikan secara langsung proses persidangan nya,tutup nya. (tto)
Tags
Lampung Barat