Lampung Barat, Peratin Pekon Way Napal Yulian efendi Kecamatan Krui Selatan Kabupaten pesisir barat dilaporkan oleh Sumarto aparat pekon nya sendiri selaku kaur pembangunan, Kamis(7/1/2021)
Pada saat pelaporan Sumarto di dampingi oleh dua orang masyarakat pekon nya dan laporan lansung diterima oleh kasi Intel kejaksaan Lampung barat Atik.ariyosa.SH diruang kerjanya, dan dalam pelaporan sempat diberikan beberapa pertanyaan oleh pemeriksa kepada pelapor .
Sumarto memaparkan kronologis laporannya dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Peratin Yulian Efendi dengan gamblang dan jelas sehingga pihak pemeriksa laporan dapat mengerti dengan jelas bentuk laporan itu salah satu kesalahan yang dilakukan oleh oknum Peratin Pekon Way Napal yang merupakan pengurangan dana jambanisasi tahun 2019 dan 2020, tidak transparannya Peratin terhadap anggaran yang di kelola pekon dan aparat pekon tidak diberitahu pengeluaran anggaran tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kajari lambar Riyadi.SH. mejelaskan , mengenai laporan dari masyarakat Way Napal ini tentang pelanggaran Peratin Way Napal Kami dari pihak kejaksaan sesuai dengan MOU dari bupati seluruh Indonesia yaitu kita kerja sama dengan insfektorat .
Nanti kita lihat apakah ini ada pelanggaran hukum yang pertama atau hanya penyimpangan administrasi, yang kedua kalau ada kerugian negara kita arah kan untuk ganti rugi, apa bila ada pelanggaran hukum dan kerugian negara maka akan kita tindak lanjuti setelah kita kordinasi dengan insfektorat MOU yang selama ini sudah ada ,mungkin jika ada meskipun kecil kita tetap kordinasi supaya di kembalikan agar tidak kontra produktif dalam perkara korupsi,tutup nya (tto)